Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (baik perorangan maupun perusahaan yang biasa disebut dengan Beneficiary ) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant ) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi). Artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan/perjanjian atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang telah disepakati.
Jaminan penawaran atau dalam bahasa Inggris disebut Bid Bond, adalah salah satu jenis bank garansi yang diberikan oleh bank sebagai jaminan kepada pihak yang mengajukan tender atau lelang. Jaminan penawaran ini bertujuan untuk menunjukkan keseriusan dan kredibilitas dari pihak yang mengajukan tender atau lelang dalam memenuhi persyaratan kontrak yang telah ditetapkan.
Nilai jaminan penawaran biasanya diberikan dalam bentuk persentase tertentu dari nilai kontrak atau jumlah yang diajukan dalam tender atau lelang. Jaminan ini akan dikembalikan kepada pihak yang mengajukan tender atau lelang jika pihak tersebut tidak memenangkan tender atau lelang atau setelah pihak tersebut menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak.
Namun, jika pihak yang mengajukan tender atau lelang gagal memenuhi persyaratan kontrak, maka jaminan penawaran akan ditarik/dicairkan oleh pihak yang menerima tender atau lelang sebagai ganti rugi atau denda. Hal ini memastikan bahwa pihak yang mengajukan tender atau lelang serius dan memenuhi persyaratan kontrak secara tepat waktu.
Jaminan pelaksanaan atau dalam bahasa Inggris disebut Performance Bond, adalah salah satu jenis bank garansi yang diberikan oleh bank sebagai jaminan kepada pihak yang memenangkan tender atau lelang. Jaminan ini bertujuan untuk menjamin bahwa pekerjaan atau proyek yang ditetapkan dalam kontrak akan diselesaikan sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Besaran jaminan pelaksanaan biasanya diberikan dalam bentuk persentase tertentu dari nilai kontrak, umumya ialah 5% dari nilai kontrak atau jumlah yang ditetapkan dalam kontrak. Jaminan ini akan berlaku selama jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak, biasanya selama jangka waktu pekerjaan atau dimulai dari tanggal penunjukan sampai selesai pekerjaan yang telah diatur didalam kontrak.
Jika pihak yang memenangkan tender atau lelang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau proyek sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka pihak yang menerima jaminan pelaksanaan dapat menarik jaminan tersebut sebagai ganti rugi atau denda. Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak yang menerima tender atau lelang dari kerugian yang mungkin terjadi akibat ketidakmampuan pihak yang memenangkan tender atau lelang untuk menyelesaikan pekerjaan atau proyek secara tepat waktu dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Jaminan uang muka atau dalam bahasa Inggris disebut Advance Payment Bond, adalah salah satu jenis bank garansi yang diberikan oleh bank sebagai jaminan kepada pihak yang memberikan uang muka atau pembayaran di muka pada suatu proyek atau kontrak.
Jaminan uang muka bertujuan untuk melindungi pihak yang memberikan uang muka dari risiko ketidakmampuan pihak yang menerima uang muka untuk menyelesaikan pekerjaan atau proyek sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Jaminan ini memberikan jaminan bahwa jika pihak yang menerima uang muka gagal menyelesaikan pekerjaan atau proyek sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi yang telah ditetapkan, maka pihak yang memberikan uang muka akan mendapatkan kembali uang mukanya atau akan diberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita.Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh kontraktor/pelaksana, maka Jaminan uang muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja/pemilik proyek dan kontraktor/pelaksana.
Jaminan uang muka biasanya diberikan dalam bentuk persentase tertentu dari nilai uang muka atau pembayaran di muka yang diberikan. Jaminan ini akan berlaku selama jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam kontrak, dan akan dibatalkan setelah pihak yang menerima uang muka menyelesaikan pekerjaan atau proyek sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Jaminan pemeliharaan atau dalam bahasa Inggris disebut Maintenance Bond, adalah salah satu jenis bank garansi yang diberikan oleh bank sebagai jaminan kepada pihak yang menerima pekerjaan atau proyek. Jaminan ini bertujuan untuk menjamin bahwa pekerjaan atau proyek yang telah selesai dikerjakan akan tetap dalam kondisi baik selama periode pemeliharaan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Jaminan pemeliharaan biasanya diberikan dalam bentuk persentase tertentu dari nilai kontrak atau jumlah yang telah ditetapkan dalam kontrak. Jaminan ini akan berlaku selama periode pemeliharaan yang telah ditentukan dalam kontrak, dan akan dibatalkan setelah periode pemeliharaan tersebut berakhir.
Jika terjadi kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan dalam pemeliharaan selama periode pemeliharaan, maka pihak yang menerima jaminan pemeliharaan dapat menarik jaminan tersebut sebagai ganti rugi atau denda. Jaminan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak yang menerima pekerjaan atau proyek akan mendapatkan jaminan bahwa pekerjaan atau proyek tersebut akan tetap dalam kondisi baik selama periode pemeliharaan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Jaminan SP2D atau dalam bahasa Inggris disebut Final Payment Bond, adalah salah satu jenis bank garansi yang diberikan oleh bank sebagai jaminan kepada pihak yang menerima pembayaran akhir atau SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari suatu proyek atau kontrak.
Jaminan ini bertujuan untuk menjamin bahwa pihak yang menerima pembayaran akhir atau SP2D akan menerima pembayaran yang sebenarnya dan penuh dari kontrak yang telah dijalankan. Jaminan SP2D ini memberikan jaminan bahwa jika terjadi klaim atau tuntutan atas pembayaran akhir tersebut, maka pihak yang menerima pembayaran akhir akan mendapatkan perlindungan dari bank sebagai pihak yang memberikan jaminan.
Jaminan SP2D biasanya diberikan dalam bentuk persentase tertentu dari nilai kontrak atau jumlah pembayaran akhir yang akan diterima. Jaminan ini akan berlaku selama jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam kontrak, dan akan dibatalkan setelah pihak yang menerima pembayaran akhir atau SP2D telah menerima pembayaran penuh dari kontrak yang telah dijalankan.
Jaminan ini memberikan jaminan kepada pihak yang menerima pembayaran akhir atau SP2D bahwa mereka akan menerima pembayaran penuh dari kontrak yang telah dijalankan, dan melindungi mereka dari klaim atau tuntutan atas pembayaran tersebut. di Indonesia sendiri jaminan SP2D dikenal dengan jaminan pembayaran akhir tahun dikarenakan digunakan sebagai jaminan kepada Pemberi Kerja/KPPN/Bendahara untuk menjamin dana yang dikeluarkan akan sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan sesuai dengan jangka waktu akhir yang disepakati.
Tetra Jasa akan berfokus pada pemberian layanan jasa yang berkualitas tinggi, dan menjaga profesionalisme dan integritas yang tinggi dalam operasional perusahaan. Tetra Jasa juga akan terus memperbaiki dan mengembangkan jasa yang disediakan agar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pasar.
Hubungi Sekarang !Copyright © PT Tetra Shankara Nusantara | All rights reserved. Website by JMW